Simpan Sabu di Kap Mobil, Montir Bengkel di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Tim Heyna Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku berinisial A merupakan montir mobil yang menyambi jadi pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian. Dalam pengintaian, ternyata benar jika pelaku mengedarkan narkoba.
Dadang menambahkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah Komplek Perumahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (15/6/2020).
"Pelaku A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. Dia selama ini menjadi target operasi kepolisian." kata Dadang, Selasa (16/6/2020).

Dadang melanjutkan, dalam penggerebakan itu, polisi juga mengamankan rekan pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket kecil sabu.
"Sabu itu disembunyikan di dalam kap mesin mobil. Pelaku memang pengedar narkoba yang berkedok sebagai montir," kata dia.
Pelaku dan barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanny, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan Ancaman Hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto