Suntik Vaksin Covid-19 saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
PADANG, iNews.id - Penyuntikan vaksin Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani, pemberian vaksin saat Ramadan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Ferimulyani, Senin (29/3/2021).
Ferimulyani menambahkan, dalam fatwa MUI juga disebutkan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.
"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto