get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Kerahkan 9.558 Relawan Percepat Penanganan Darurat di Aceh, Sumbar dan Sumut

Tahanan dan Napi di Padang Bisa Nyoblos di 4 TPS Khusus

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:24:00 WIB
Tahanan dan Napi di Padang Bisa Nyoblos di 4 TPS Khusus
Ilustrasi Pilkada 2020 (Okezone)

PADANG, iNews.id - Tahanan dan narapidana (napi) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bisa menyoblos di empat tempat pemungutan suara (TPS) khusus. TPS itu sengaja disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang agar para tahanan bisa berpatisipasi dalam pilkada serentak 2020.

"Empat tempat pemungutan suara (TPS) bagi tahanan yang ada di Lapas Muaro dan Rutan Anak Aia," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra Senin (19/10/2020).

Riki melanjutkan, TPS tersebut memang dikhususkan bagi para tahanan dan narapidana yang masih berada di lapas dan rutan. Di Lapas Klas II A Muaro Padang akan ada dua TPS dan Rutan Ana k Aia Kota Padang juga ada dua TPS.

"Di Rutan Anak Aia ada 455 pemilih yang terdiri dari 410 tahanan pria dan 45 tahanan wanita. Mereka akan melakukan pemilihan di TPS 31 dan 32 Kelurahan Batipuh," katanya.

Sementara itu, kata Riki, untuk TPS 31 sebanyak 210 orang yang seluruhnya pemilih pria. Kemudian TPS 32 ada 245 pemilih yang terdiri dari 200 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan

"Total pemilih yang ada di Lapas Muaro dan Rutan Anak Aia sebanyak 976 pemilih yang terdiri 931 pria dan 45 wanita," kata dia.

Lebih lanjut Riki mengatakan, tidak ada penambahan TPS, baik di Lapas maupun Rutan namun lebih kepada pemindahan dari data sebelumnya ke dalam lapas

Menurut dia, syarat mereka terdaftar sebagai pemilih harus berada di lapas atau rutan hingga hari pemilihan yakni 9 Desember 2020.

"Selain itu data kependudukan mereka juga harus lengkap sehingga proses pemindahan dapat dilakukan. Dicoret dari TPS sebelumnya dan dipindahkan ke lapas atau rutan," kata dia.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 pemilih.

Jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan KPU setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut