Tak Ada Laporan, Polisi Lepas 3 Preman yang Palak di Panti Asuhan Padang
PADANG, iNews.id - Polresta Padang tidak melanjutkan proses kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemalakan yang dialami pengurus Panti Asuhan Jasmine Nabila Inayah ke ranah pidana. Ketiga preman yang kerap memalak itu dilepas
"Karena pihak panti asuhan tidak membuat laporan maka ketiga pelaku yang sempat diamankan telah dipulangkan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (25/6/2021).
Imran menambahkan, ketiga pelaku berinisial AS (30), AM (47) dan NI (23) ini membuat surat perjanjian dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Para pelaku juga berada dalam pengawasan serta pembinaan pihak kepolisian.
Mencuatnya dugaan pungli itu terungkap setelah salah satu media televisi memberitakan dan mewawancarai pengurus panti. Mereka diduga telah melakukan pemalakan di Panti Asuhan Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah.
Panti tersebut beralamat di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Modusnya adalah dengan meminta bagian dari bantuan donatur yang diterima oleh panti asuhan. Pihak panti terpaksa memberikan bantuan dari donatur kepada pemuda tersebut berupa minuman kemasan sebanyak delapan botol.
Setelah diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Utara, ketiganya dipulangkan lantaran pihak korban tidak membuat laporan dan tidak menuntut secara hukum.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto