get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Sinkhole Situjuah Terbentuk di Endapan Gunung Api, Ini Penjelasan Badan Geologi

Tak Datang Debat, Paslon di Agam Siap-Siap Kena Sanksi

Kamis, 12 November 2020 - 11:09:00 WIB
Tak Datang Debat, Paslon di Agam Siap-Siap Kena Sanksi
Komisi Pemilihan Umum Agam, Sumbar (Foto : Humas KPU Agam)

AGAM, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan sanksi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak hadir saat pelaksanaan debat publik. Rencananya, debat akan digelar pada Kamis ini 12 November dan 20 November 2020.

"Sanksi yang diberikan berupa tidak ditayangkan visi dan misi calon tersebut pada media cetak dan elektronik," kata Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam, Erkonolis didampingi Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi, Kamis (12/12/2020).

Adli mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati itu bakal diumumkan di halaman KPU setempat terkait tidak hadir mereka saat debat.

"Sanksi itu diberikan karena salah satu pasangan calon tidak hadir tanpa keterangan saat debat kandidat," kata dia.

Namun pasangan calon bupati dan wakil bupati boleh tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah dan sakit yang dilengkapi surat dari instansi terkait.

"Pasangan calon itu harus memasukkan surat pemberitahuan tujuh hari menjelang pelaksanaan debat publik," katanya.

Sementara itu, Koordinator Devisi Program dan Data KPU Agam, Ismul Hamdi menambahkan debat publik itu diadakan di studio Padang TV.

"Debat publik berlangsung selama 150 menit itu dengan melibatkan lima orang panelis dari praktisi berbagai bidang," katanya.

Rencananya, debat publik itu dihadiri oleh empat pasangan calon yakni, pasangan dengan nomor urut satu Taslim-Syafrizal, calon nomor urut dua Hariadi-Novi Endri, pasangan calon nomor urut tiga Trinda Farhan Satria-Muhammad Khasni dan pasangan nomor urut empat Andri Warman-Irwan Fikri.

Selain itu juga dihadiri oleh tim kampanye empat per pasangan calon, lima orang komisioner KPU Agam, dua orang komisioner Bawaslu Agam.

"Tim pasangan calon dilarang membawa atribut dan pelaksanaan debat menerapkan protokoler kesehatan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut