get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Tak Hanya Setkab, Duo Pemuda Sumbar Juga Retas 650 Situs

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:18:00 WIB
Tak Hanya Setkab, Duo Pemuda Sumbar Juga Retas 650 Situs
Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Duo pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar) berisinial BS (18) dan ML (17) ternyata tak hanya meretas situs situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI saja. Keduanya sudah meretas 650 situ dalam dan luar negeri.

"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (10/8/2021).

Sayangnya, Ramadhan tidak merinci situs mana saja yang sudah diretas dua pemuda yang usianya belum genap 20 tahun ini.

Sebelumnya, BS dan ML ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Sumbar karena meretas situs Setkab. Peretasan dilakukan pada Jumat (30/7/2021).

BS dan ML mengubah tampilan situs. Kemudian, website Setkab tidak bisa diakses dan pelaku meninggalkan jejak berupa tulisan 'Pwned By Zyy Ft Lutfifake'.

BS kemudian ditangkap pada  Kamis (5/8/2021) di rumahnya di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

"Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit laptop dan satu unit ponsel," kata dia.

Selang sehari, polisi menangkap ML. ABG berusia 17 tahun tersebut diamankan di Nagari Sungai Rumbai, Sumbar, dengan turut menyita dua ponsel dan satu laptop.

"ML ditangkap pada esok harinya, Jumat (6/8/2021) pukul 13.00 WIB di Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Sumbar dengan barang bukti yang diamankan satu unit laptop dan dua unit ponsel," katanya.

Saat ini, BS diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara itu, ML diamankan dan dititip di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) anak di Cipayung, Jaktim," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut