Tak Pakai Masker, 163 Warga Agam Diamankan Saat Operasi Yustisi
LUBUKBASUNG, iNews.id - Sebanyak 163 orang di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan. Mereka dijaring karena tidak memakai masker saat operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pasar Lama, Kecamatan Lubukbasung.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan ke 163 orang itu mendapatkan beberapa sanksi. Mulai dari sanksi teguran lisan 85 orang, sanksi sosial 30 orang dan 48 orang didata dalam aplikasi Sipelda.
"Mereka kita data dan suhu tubuh diperiksa," kata Dwi Nur Setiawan, Selasa (18/5/2021).
Dwi melanjutkan, mereka yang mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan pasar.
Operasi yustisi itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provisi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Agam.
"Kita mengerahkan 10 personel dalam operasi tersebut," katanya.
Lebih lanjut Dwi menambahkan, tim melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan masker, jaga jarak. Selain itu pendisplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto