Tak Pandang Bulu, Pejabat di Sumbar Akan Disanksi Jika Langgar Perda Covid-19
PADANG, iNews.id - Kepala daerah atau pejabat pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar) akan tetap disanksi jika terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Covid-19. Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, penegakkan sanksi perda Covid-19 terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak akan pandang bulu.
"Apakah gubernur, bupati, wali kota, asal melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, akan disanksi," kata Irwan, Senin (12/10/2020).
Hal ini dikatakan Irwan yang menjawab adanya sindiran dari masyarakat yang pesimistis aturan itu ditegakkan bagi kepala daerah atau pejabat pemerintahan.
Irwan mengatakan, semua orang dipandang sama di mata hukum. Demikian juga halnya dengan penegakan Perda Covid-19 tersebut tidak membeda-bedakan masyarakat atau pejabat.
"Penegakan perda itu juga tidak hanya melibatkan Satpol PP saja, tetapi tim gabungan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jadi tidak ada main-main mata kalau kedapatan melanggar," katanya.
Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu sudah disosialisasikan selama satu pekan sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Pada Sabtu (10/10/2020) penegakan aturan dengan pendekatan sanksi administrasi mulai diberlakukan.
Mereka yang terjaring razia akan dikenai sanksi administrasi berupa kerja sosial 30 menit atau denda Rp100.000. Orang yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan dihadapkan pada sanksi pidana 2 hari penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
"Kami berharap perda ini bisa membuat tingkat kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker di luar ruangan akan meningkat dan penyebaran Covid-19 Sumbar bisa ditekan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto