get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Tak Percaya Jenazah Positif Covid-19, Keluarga di Payakumbuh Buka Paksa Peti Mati

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:37:00 WIB
Tak Percaya Jenazah Positif Covid-19, Keluarga di Payakumbuh Buka Paksa Peti Mati
Kapolres Payakumbuh, AKPB Dony Setiawan (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Kasus pembukaan paksa peti jenazah pasien Covid-19 terjadi di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Atas kejadian itu, polisi sempat mengamankan enam orang.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin lalu (24/8/2020) di Kelurahan Taeh Baruah.

Saat itu pihak keluarga membuka paksa peti jenazah YS dan melakukan pemakaman sendiri. Dari hasil pemeriksaan, pihak keluarga mengaku karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit Covid-19.

"Penyebab terjadi penolakan oleh keluarga karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit Covid-19," kata Dony, Kamis (27/8/2020).

Dony menambahkan, pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang.

Setelah itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol, sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol Covid-19.

"Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani dan disalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga," kata dia.

Padahal, katanya pula, warga tersebut pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayainya, sehingga terjadi hal tersebut.

"Tapi, setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahannya. Saat ini telah ada yang dites swab," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.

"Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan," kata Dony..

Dia menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenazah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.

"Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga," ujarnya lagi.

Menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.

"Sebenarnya ada pidananya, karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP," kata Dony.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut