Tak Puas Punya 2 Istri, Ayah Setubuhi Anak Kandung sejak Usia 4 Tahun hingga Hamil
Senin, 16 September 2024 - 10:20:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sementara pengakuan JAS, dia mulai menyetubuhi korban karena nafsu dan menyesali perbuatannya.
"Saya setubuhi setiap hari saat tak ada istri di rumah. Saya tidak tahu kalau anak saya hamil," ucapnya.
Editor: Donald Karouw