get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah di Sukabumi Tewas Penuh Luka hingga Melepuh, Polisi Selidiki Dugaan KDRT

Tak Tahan Wajahnya Dipukuli Suami, Istri di Bukittinggi Lapor Polisi

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:05:00 WIB
Tak Tahan Wajahnya Dipukuli Suami, Istri di Bukittinggi Lapor Polisi
Ilustrasi KDRT suami pukuli istri (iNews.id)

"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut