Tak Tahan Wajahnya Dipukuli Suami, Istri di Bukittinggi Lapor Polisi
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:05:00 WIB
"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto