Tak Terima Anak Dipukul, Suami Hajar Istri Pakai Gayung hingga Babak Belur
Rabu, 20 April 2022 - 10:06:00 WIB
Di mana saat itu, kata Indro, istri terduga pelaku memarahi dan memukul anaknya yang masih kecil. Mendengar anaknya dimarahi dan dipukul, terduga pelaku mendatangi dan membentak istrinya tersebut.
Ribut mulut pun tak terhindarkan antar keduanya. Seketika itu terduga pelaku menjadi emosi dan terduga pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku ikenakan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 KUHPidana.
"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksan di Mapolres Kaur," tutup Indro.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto