get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Padang Sembunyi di Toilet

Rabu, 09 September 2020 - 14:24:00 WIB
Takut Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Padang Sembunyi di Toilet
Pengeda sabu di Padang bersembunyi di kamar mandi saat digerebek polisi (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap pengedar narkoba. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di toilet rumahnya.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, pelaku ditehui bernama Fajar warga Parak Laweh, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Andi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku Fajar kerap mengedarkan dan mengonsumsi sabu.

Berbekal dari informasi itu, kata Andi, polisi lakukan pengintaian dan penggerebekan. Hasilnya, pelaku digerebek di kediamannya.

"Saat kami melakukan penggerebekan, pelaku bersembunyi di dalam toilet," kata Anton, Rabu (9/9/2020).

Dari pantauan di lapangan, saat penyidik masuk ke dalam rumah, pelaku tidak ada namun pintu toilet dalam keadaan tertutup. Polisi kemudian berteriak dan mendobrak pintu toilet. Di dalam toilet, pelaku dalam kondisi telanjang dada.

"Pelaku ditangkap dari dalam toilet saat membuang sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," kata Anton.

Pengeda sabu di Padang  bersembunyi di kamar mandi saat digerebek polisi (Budi Sunandar/iNews)
Pengeda sabu di Padang bersembunyi di kamar mandi saat digerebek polisi (Budi Sunandar/iNews)

Pelaku kemudian digiring ke luar untuk menunjukkan barang bukti sabu lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu beserta bong yang berada diatas meja.

"Pelaku ini pengedar narkoba yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut