get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

Takut Ketinggian, Maling Kabel di Padang Minta Tolong Polisi Ambil Tangga

Kamis, 22 April 2021 - 12:55:00 WIB
Takut Ketinggian, Maling Kabel di Padang Minta Tolong Polisi Ambil Tangga
Maling kabel optik di Padang takut ketinggian (Budi Sunandar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Nasib sial menimpa seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Dede. Maling kabel ini terpaksa meminta tolong polisi mengambil tangga agar bisa turun dari atap gudang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang merupakan warga Teluk Bayur, Padang ini tepergok mencuri kabel serat optik. Insiden ini terjadi pada Rabu (21/4/2021).

Saat itu, kata Rico, pelaku mencuri sejumlah kabel serat optik dari dalam gudang curah kering di dalam kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.

"Dia kabur ke atap gedung karena ketahuan oleh petugas keamanan pelabuhan," kata Rico, Kamis (22/4/2021).

Maling kabel optik di Padang takut ketinggian (Rus Akbar/MNC Portal)
Maling kabel optik di Padang takut ketinggian (Rus Akbar/MNC Portal)

Rico menambahkan, saat asyik kabur, pelaku tak menyadari jika dirinya sudah berada dibagian atap gedung lantaran panik dikejar petugas.

"Pelaku kemudian memohon kepada petugas untuk diambilkan tangga karena takut ketinggian. Dia juga berjanji akan menyerahkan diri begitu sudah di bawah," katanya.

Sejumlah petugas keamanan pelabuhan beserta anggota TNI dan Polri yang berada di lokasi pun menunggu tersangka dari bawah sembari memegangi tangga agar pelaku turun dari atap.

Pelaku kemudian menurunin satu persatu anak tangga. Sesampainya di bawah, dia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol.

Maling kabel optik di Padang takut ketinggian (Budi Sunandar/MNC Portal)
Maling kabel optik di Padang takut ketinggian (Budi Sunandar/MNC Portal)

Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padang bersama barang bukti sejumlah kabel serat optik curian seharga Rp70 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut