JAMBI, iNews.id - Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis divonis 6 tahun penjara. Putusan ini diambil saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (24/8/2022).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun," kata Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Rabu (24/8/2022).
Alex menambahkan, sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Mendengar putusan tersebut, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis.
Tak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya. Kemudian, terhadap putusan tersebut baik Era selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News