get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:42:00 WIB
Terbukti Bersalah, Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara 
Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis akhirnya di vonis hakim 6 tahun penjara (Azhari Sultan/MNC Portal)

"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, Nur Aini (22).

Erayani tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari Newyork, dia juga mengelabui warga sekitar.

Erayani yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan Erayani pun membuat warga terbelalak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut