get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Trailer Rem Blong di Jalur Padang Panjang-Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 08:53:00 WIB
Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena masih anak-anak sehingga sistem peradilannya mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012.

"Penganiayaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 ancamannya 7 tahun. Jauh dari tuntutan karena anak punya sistem peradilan sendiri Udang-Undang Nomor 11 tahun 2012, dan pemenjaraan itu upaya terakhir bagi anak," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut