get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Trailer Rem Blong di Jalur Padang Panjang-Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 08:53:00 WIB
Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut