get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Terkuak, Ini Peran Calo di Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat yang Seret 11 Tersangka

Minggu, 28 Agustus 2022 - 06:39:00 WIB
Terkuak, Ini Peran Calo di Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat yang Seret 11 Tersangka
Mantan Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumbar, ditahan pihak Kejari (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 2018-2020 tidak luput dari peran calo. Kasus ini bahkan menyeret 11 orang tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana menyatakan tiga tersangka merupakan pihak swasta dan delapan orang aparatur sipil negara. Empat orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pengguna Anggaran (PA) inisial NI, inisial Y juga mantan Direktur RSUD, inisial HM dan BS.

"Dua tersangka belum ditahan karena dalam kondisi sakit," kata Ginanjar, Minggu (28/8/202).

Ada pun empat orang tersangka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) yakni inisial AS, LA,TA dan YE. Terkahir pihak swasta Direktur PT Managemen Konstruksi inisial Y, Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang terjaring OTT KPK dan ditahan di Lapas Suka Miskin.

Peran yang calo atau penghubung dalam dugaan kasus ini dilakoni oleh inisial HAM.

"Jadi peranan HAM ini mencari rekanan dan bertemulah dengan Direktur PT MAM Engerindo inisial AA," kata Ginanjar.

Dari pertemuan itu, maka disepakati bahwa apabila PT MAM Engerindo mendapatkan proyek RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran Rp136 miliar maka HAM akan diberikan Rp11,5 miliar dari PT MAM Engerindo.

"Untuk meyakinkan PT MAM Engerindo maka HAM mengajak Pokja ke Jakarta, di kantor PT MAM Engerindo sepakati bahwa penawaran jangan lebih dari 3 persen dan dalam pelaksanaannya PT MAM Engerindo memenangkan proyek sebesar Rp134 miliar," ucap Kajari.

Dia mengatakan dari pengakuan HAM yang teralisasi hanya Rp 4,5 miliar dari kesepakatan Rp11,5 miliar tersebut.

"Namun kita masih mendalami apakah benar HAM hanya menerima Rp4,5 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, kata Ginanjar uang tersebut dibagikan kepada anggota Pokja sebesar Rp700 juta.

"Selain itu dalam proses pembangunan fisik RSUD juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp20 miliar lebih," katanya.

HAM pada Jumat 23 Agustus 2022 melakukan pengembalian uang hasil suap atau gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Saat ini,  penyidik masih mengupayakan pengembalian sebesar Rp700 juta yang diserahkan kepada Pokja.

Pihaknya menambahkan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga mengupayakan pengembalian atas kekurangan volume pembangunan fisik RSUD sebesar Rp20 miliar.

"Jika tidak maka kami akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang bersangkutan," katanya.

Ancaman sesuai dengan Pasal 2 jo 55 sub pasal 3 jo 55 KUHP. Untuk suap dan gratifikasinya dan Kedua Pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 atau pasal 11 Jo pasal 56 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut