Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Penyusunan Aturan Investasi Miras
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ternyata tidak dilibatkan penyusunan aturan soal investasi usaha minuman keras (miras). Aturan itu tertuang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Selasa (2/3/2021).
Dia menambahkan, Ma'ruf Amin cukup kaget dengan adanya pemberitaan terkait aturan tersebut. Apalagi ada serangan terkait hal ini yang ditujukan langsung kepada Wapres.
"Makanya kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu. Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata dia.
Setelah mengetahui hal ini, kata dia, Ma'ruf melakukan langkah-langkah koordinasi agar aturan ini segera dicabut. Bahkan pagi tadi Wapres sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan hal ini.
Sehingga pada siang tadi Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut lampiran di dalam Perpres 10/2021 tersebut.
"Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut). Sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya tumbu ketemu tutup," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto