Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Kembalikan Kerugian Negara
PASAMAN BARAT, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negera untuk fisiknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (21/10/2022).
Dia menambahkan, tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribusi.
"Dalam kasus ini, kerugian negera sebesar Rp20 miliar lebih," kata dia.
Pihaknya bakal menitipkan uang tersebut di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI.
"Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000," katanya.
"Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," lanjut dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto