Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:58:00 WIB
Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara.
Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.
"Saya keberatan dan akan banding," kata Habib Rizieq.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto