Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara
PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memvonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dosen Universitas Riau (Unri) dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi otak penyerangan di perumahan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Putusan ini sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menuntut terdakwa Antony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tiga tahun bui.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara dalam amar putusannya Selasa (31/5/2022).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KHUP tentang penyerangan dan penjarahan di mess karyawan.
Dimana dalam kasus tersebut Anthony menyuruh ratusan orang untuk mendatangi mess karyawan dan melakukan pengurakan dan pengusiran karyawan dan keluarga. Mereka juga melakukan penjarahan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto