get app
inews
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan

Tok! MK Tolak Revisi Undang-Undang KPK yang Diajukan Agung Raharjo CS

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:27:00 WIB
Tok! MK Tolak Revisi Undang-Undang KPK yang Diajukan Agung Raharjo CS
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Yulianto/Sindonews)

Saat itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"26 poin ini kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut