get app
inews
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan

Tok! MK Tolak Revisi Undang-Undang KPK yang Diajukan Agung Raharjo CS

Selasa, 04 Mei 2021 - 17:27:00 WIB
Tok! MK Tolak Revisi Undang-Undang KPK yang Diajukan Agung Raharjo CS
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Yulianto/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Permohonan ini dilayangkan oleh pimpinan KPK di bawah kepemimpin Agus Raharjo Cs.

"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak para pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap pokok permohonan yang dilayangkan Agus Raharjo Cs tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Uji revisi dilakukan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pada September 2019 lalu.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut