get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Transaksi Sabu, Pencuri Ponsel dan Pengedar di Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:59:00 WIB
Transaksi Sabu, Pencuri Ponsel dan Pengedar di Padang Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba. Ponsel curian tersebut dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta kepada Zulfika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku Zulfika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut