Tunggak Retribusi hingga Ratusan Juta, 2 Provider Disurati Diskominfo Padang
PADANG, iNews.id - Dua provider seluler disurati Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan karena keduanya belum melunasi pembayaran retribusi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua provider yang belum melunasi retribusi 2020 tersebut adalah Telkomsel dan Indosat," kata Kepala Diskominfo Padang Rudy Rinaldy di Padang, Rabu (6/1/2021).
Rudy kemudian merinci, Telkomsel memiliki 92 menara di Kota Padang dengan tagihan retribusi mencapai Rp600 juta lebih. Sedangkan Indosat memiliki 11 menara di Padang dan kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp77 juta lebih.
"Dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak dua persen tiap bulan," katanya.
Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.
Dia berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, terlebih saat ini sudah memasuki 2021.
"Jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto