Tunggu Pembeli di Pondokan, Pengedar Sabu di Agam Kaget yang Datang Malah Polisi
Rabu, 30 November 2022 - 14:30:00 WIB
"Dari tangan pelaku, kami amankan empat paket sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250.000 dan ponsel," kata Ferry, Rabu (30/11/2022).
Saat ini, kata Ferry, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto