Viral Mahasiswa Jambi Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri, Polisi: Pelaku 2 Orang Bukan 20
Selasa, 09 April 2024 - 13:41:00 WIB
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang mahasiswa diduga dikeroyok geng mobil di kawasan Jalan A Yani, Telanaipura, Kota Jambi. Akibatnya pria yang diketahui bernama M Arsyad Ramzi (25) mengalami luka serius di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Editor: Donald Karouw