Waduh, Solok Selatan Kelebihan 292 PNS
SOLOK SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kelebihan 292 pegawai negeri sipil (PNS). Kelebihan pegawai ini ada di bagian teknis dan kesehatan.
"Sudah kelebihan 292 PNS untuk teknis dan kesehatan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, Senin (27/6/2022).
Irwandi menambahkan, lantaran kelebihan jumlah PNS itu maka belanja pegawai Solok Selatan kini mencapai 48 persen.
"Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 nantinya belanja pegawai itu harus 30 persen, sehingga akan ada pengurangan sebanyak 18 persen," katanya.
Dengan adanya pengurangan ini, lanjut dia, perlu dilakukan selektivitas kinerja pegawai dan akan direkomendasikan pegawai yang mampu melaksanakan roda pemerintahan.
"Karena yang keluar baru Undang-undang sedangkan peraturan pemerintah (PP) belum ada sehingga ke depannya perlu disiasati," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto