Warga Nagari Lasi Sumbar Tetapkan Sumpah Adat, Larang Tebang Pohon dan Berburu Burung
Dia menjelaskan, warga yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan adat, sementara warga yang menikah diwajibkan menanam dua pohon sebagai simbol tabungan keluarga.
"Ada sanksinya bagi yang melanggar," kata Jamalul Ishan di lokasi.
Dinas Kehutanan Sumatera Barat turut mendukung penuh program ini dengan menyiapkan bibit pohon untuk masyarakat.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sumbar, Antonius Vevri menyebut langkah ini sangat positif karena lahir dari inisiatif masyarakat sendiri dan menjadi yang pertama di Sumatera Barat.
"Program ini justru muncul dari masyarakat, yang biasanya kita selalu menganjurkan dan mengajak masyarakat untuk ini. Pada hari ini malah diinisiasi oleh masyarakat dan ini sangat-sangat positif sekali," ujar Antonius.
Para ninik mamak dan Wali Nagari Lasi berharap keputusan adat ini dapat menjadi contoh bagi nagari lain untuk ikut melindungi kelestarian alam. Sebagai pengingat, plang larangan menembak dan memikat burung telah dipasang di sejumlah titik.
Editor: Kurnia Illahi