Warga Payakumbuh Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya
PAYAKAMBUH, iNews.id - Masyarakat Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang ingin menikah akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota Payakambuh telah memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan, diperbolehkannya masyarakat menggelar pesta pernikahan setelah pihaknya melakukan rapat bersama Polres Payakumbuh.
"Pada rapat itu, kami membahas tentang surat telegram (STR) Kapolda Sumbar Nomor 260 dan 245 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan izin keramaian," kata Rida, Kamis (9/7/2020).
Menurut dia, izin keramaian pernikahan ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, lurah dan dinas kesehatan," katanya.
Rida melanjutkan, untuk di Dinas Kesehatan, masyarakat nantinya akan diberi penjelasan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah ini dilalui, masyarakat baru bisa meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh.
Setelah dikeluarkannya izin keramaian tersebut, kata Rida, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sebab, pihaknya tidak ingin lokasi resepsi pernikahan ini menjadi lokasi baru penyebaran Covid-19.
"Bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto