WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan
Menanggapi masalah tersebut Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) angkat bicara. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Padang, Bayu Aryadhi, korban bernama Zailis tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem BP2MI atau unprosedural.
"Setelah kami lacak dan koordinasi dengan pihak KBRI setempat, yang bersangkutan merupakan pekerja migran unprosedural," kata Bayu, Selasa (6/9/2022).
Bayu menambahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut berangkat tanpa prosedur yang benar.
"Kuat dugaan, Zailis berangkat ke Malaysia menggunakan paspor untuk melancong atau liburan, namun malah bekerja di sana. Permasalahan yang dihadapi bersangkutan, KBRI di Kuala Lumpur telah memantau terhadap yang bersangkutan. Saat ini posisinya sudah pulih dari salah satu rumah sakit di sana. Saat ini ditempatkan di penampungan yang ada di KBRI," kata Bayu.
Kata Bayu, keberangkatan pekerja unprosedural tersebut juga semakin memperjelas masih banyak oknum tak bertanggungjawab terkait dengan pemanfaatan pekerja migran.
Dia mengatakan, untuk bisa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang benar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto