get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan

Selasa, 06 September 2022 - 15:40:00 WIB
WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan
Ilustrasi penganiayaan (iNews.id)

"Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," katanya.

Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.

"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut