Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Istimewa)

Pemungutan suara ulang ini digelar karena adanya pemilih dari luar Kota Solok yang menggunakan hak suaranya tanpa memakai A.5 KWK, sehingga bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang. 

Devisi Teknis Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, pemungutan suara ulang digelar di delapan kabupaten dan kota dengan rincian tiga di Pasaman dan dua di Pasaman Barat, dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.

“Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah tersebut/ dan menggunakan hak suaranya, kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network