Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja kering lainnya seberat 700 gram di tempat kos R. Ganja tersebut diakui R merupakan milik teman sekampusnya berinisial Ren (24).
Polisi pun kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara. Tersangka Ren saat diamankan mengakui barang bukti ganja tersebut miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, Kabupaten Tanah Datar.
"Saya menjemput barang seberat 2 kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus," katanya.
Dia mengakui telah mengedarkan ganja sebanyak tiga kali. Uang hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup di Padang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait