Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap pelaku narkoba beserta barang bukti di Padang, Rabu (4/1/2023) malam. (ANTARA/Polresta Padang)

Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja kering lainnya seberat 700 gram di tempat kos R. Ganja tersebut diakui R merupakan milik teman sekampusnya berinisial Ren (24).

Polisi pun kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara. Tersangka Ren saat diamankan mengakui barang bukti ganja tersebut miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, Kabupaten Tanah Datar.

"Saya menjemput barang seberat 2 kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus," katanya.

Dia mengakui telah mengedarkan ganja  sebanyak tiga kali. Uang hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup di Padang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network