PADANG, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dua narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sijunjung.
Kedua napi tersebut yakni berinisial IH dan HP. Keduanya pun terancam hukuman lebih berat seumur hidup.
Terbongkarnya peredaran ganja yang dikenalikan kedua napi tersebut berawal ketika tim Direktorat Intel BNN dan BNNK Pasaman Barat menangkap seorang kurir yang membawa ganja seberat 200 kilogram. Barang haram itu diangkut dalam mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1417 UIV.
"Awalnya kita menangkap RA (26) yang menjadi kurir membawa ganja dalam karung dengan mobil, ganja ini dari Aceh dan dibawa ke Padang," kata Kepala BNNP Brigjend Pol Khasril, Rabu (17/11/2021).
RA ini merupakan warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kotap Padang. "Kita sudah melakukan pengintaian beberapa waktu dan baru ditangkap Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kumpulan, Kabupaten Pasaman Barat," ungkapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait