Setelah menginterogasi BNNP Sumbar mendapat informasi dari RA bahwa barang haram ini milik IH (29) warga Tiku, Kabupaten Agama dan HP (25) warga Tiku, Kabupaten Agama.
"Mereka ini mengendalikan barang yang dibawa RA itu di penjara, sekarang IH dan HP merupakan napi kasus narkoba dan sedang ditahan di Lapas Kelas II B Sijunjung, dari hasil interogasi kita mereka mengakui bahwa mereka yang mengendalikan dalam sel," kata Khasril.
IH masih ditahan dengan hukum penjara selama 10 tahun dan HP hukuman 15 tahun penjara.
Khasril mengatakan, kedua napi tersebut akan bertambah masa hukumannya bisa jadi seumur hidup. "Ketiga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait