Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan warga provinsi tetangga. Mereka beraksi di wilayaj Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.
Polisi menerima laporan kejadian perampokan pada 6 Januari 2023. Dari rekaman CCTV, salah satu korban sedang mengambil uang di bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.
Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang baru diambil dari bank. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait