Agus Salim alias Ucok, residivis kasus pencurian ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas (Budi Sunandar/MNC Portal)

Sementara itu, Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku sudah empat kali mencuri dan masuk penjara. Kali ini, dia mencuri dan aksinya terekam CCTV.

"Pelaku mencuri alat mesin bor. Hasil penjualannya untuk foya-foto dibelikan narkoba jenis sabu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network