PADANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar. Keduanya diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, keduanya diperiksa di Mapolda Sumbar pada Senin lalu (15/3/2021).
"Total ada 33 pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada keduanya," kata Satake, Rabu (17/3/2021).
Mereka, kata Satake, diperiksa di ruang penyidik Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Sumbar terkait penggunaan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait