PADANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar. Keduanya diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, keduanya diperiksa di Mapolda Sumbar pada Senin lalu (15/3/2021).
"Total ada 33 pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada keduanya," kata Satake, Rabu (17/3/2021).
Mereka, kata Satake, diperiksa di ruang penyidik Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Sumbar terkait penggunaan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
Selain itu polisi juga meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran Covid-19.
"Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar telah meminta keterangan dari dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020.
Kedua pejabat yang dimintai keterangan itu yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait