Polresta Padang menjaring dua remaja karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Tabing, Jalan Prof. dr. Hamka pada Minggu (25/12/2022) dini hari. (Foto: Antara)

Menurutnya, para pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam nantinya akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.

Jika menilik pasal pidana yang bisa menjerat pembawa senjata tajam, maka pelaku bisa diancam pidana dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Dedy mengatakan dalam operasi rutin itu Polresta Padang bersiaga mulai dari Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, dengan melibatkan personel Satuan Samapta Bhayangkara hingga Reserse Kriminal.

"Mekanisme yang digunakan berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman," ujarnya.

Beberapa lokasi yang disambangi oleh polisi pada Minggu dini hari di antaranya adalah Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof. Dr. Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan lainnya.

Dedy mengungkapkan dari penindakan yang dilakukan di lapangan pihaknya menemukan ada motif balas dendam yang memicu terjadinya tawuran dan saling serang.

"Kami menemukan ada warga di sebuah kampung atau kawasan pernah diserang oleh kelompok tawuran, mereka lalu berkumpul serta menyiapkan diri untuk balas dendam dengan alasan menjaga kampung," tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta warga tidak melakukan balas dendam tersebut, apalagi sampai menggunakan senjata.

"Jika memang ada kejadian atau menyerang segera laporkan ke Polresta Padang atau Polsek terdekat, percayakan penindakan nya kepada kami (polisi)," ucapnya.

Dia mengemukakan setiap malam terutama malam minggu, personel Polresta Padang beserta seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) selaku bersiaga untuk merespon laporan masyarakat.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network