PADANG, iNews.id - Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan terkait seragam sekolah. Bukan tanpa alasan, surat edaran tentang seragam itu bisa menimbulkan salah paham.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, mengatakan surat yang dimaksud yakbi Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202. SE itu tentang Pemakaian Seragam Sekolah.
Menurutnya, surat itu telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.
"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar, Jumat (5/2/2021).
Azwar menambahkan, pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait