Agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, kata Azwar, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Dia melanjutkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy mengatakan, terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan. Maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.
"SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan," kata Edi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait