Untuk diketahui, SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam SKB 3 Menteri, ada enam keputusan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, yang pertama yaitu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait