Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Dia mengaku sudah lebih dari 20 kali diperkosa ayah kandungnya. Terakhir aksi bejat pelaku dilakukan pada 1 Februari 2023 di dalam rumah mereka.
Atas perbuatannnya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang erubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait