Ilustrasi ayah perkosa anak kandung hingga melahirkan di Padang Panjang. (Foto: Ist)

Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Dia mengaku sudah lebih dari 20 kali diperkosa ayah kandungnya. Terakhir aksi bejat pelaku dilakukan pada 1 Februari 2023 di dalam rumah mereka.

Atas perbuatannnya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang erubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network