Polisi menangkap RS (20) warga Padang Panjang yang diduga menjadi pelaku pencabulan. (Foto: iNews.id/Agung Sulistyo)

Kepada petugas tersangka mengakui telah mencabuli korban saat bermain game. Aksi ini dilakukan setelah korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network