Kepada petugas tersangka mengakui telah mencabuli korban saat bermain game. Aksi ini dilakukan setelah korban dibujuk dan diiming-imingi dengan uang.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait