Sementara itu, kata dia, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama.
Menurutnya, orang yang menjadi pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemkot, lalu pemkot menerima permohonan izin dengan nama yang baru.
Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu yakni UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49.
PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Sementara itu, pengesahan Perda itu ditentang oleh para pedagang Pasar Terminal Aur Kuning Bukittinggi. Ratusan pedagang bahkan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan perda.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait