Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka langsung menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka. Empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Untuk diketahui, BAS dan pelaku lainnya diduga menganiaya korban bernama Dani Kumara (23). Dia dianiaya pada 21 Juni 2020 di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait